Pedoman Kepengasuhan
PEDOMAN KEPENGASUHAN
PANTI
ASUHAN AL MAA’UUN PCM WANGON
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
DESKRIPSI
Menjadi seorang yang
ditugaskan menjadi pengasuh di panti merupakan tugas yang sangat mulia.
Kemuliaan tersebut berdasarkan hadits Nabi SAW
Hadits riwayat Imam Bukhari
Dari Sahl bin Sa’ad r.a berkata: “Rasulullah SAW
bersabda: “Saya
dan orang yang memelihara anak yatim itu dalam surga seperti ini.” Beliau
mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan jari tengahnya serta merenggangkan
keduanya.”
Hadits riwayat Thabrani
Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dan Thobrani, Shahih At
Targhib Al Albani bahwa: “Barang siapa yang mengikutsertakan seorang anak yatim di antara dua
orang tua Muslim, dalam makan dan minumnya, sehingga mencukupinya maka ia pasti
masuk surga.”
Kemuliaan tersebut
sebanding dengan tugas seorang pengasuh yang sangat berat karena peran pengasuh
bukan hanya sebagai guru tetapi sebagai pengganti orang tua yang membimbing,
mendidik, memberi contoh, memberi peringatan, melakukan apa yang diajarkan dan
menjaga anak asuh selama 24 jam di dalam pengawasan pengasuh.
Pasal 2
DEFINISI
Dalam pedoman kepengasuhan ini,yang di maksud dengan :
1.
Panti
Asuhan Al Maa’uun adalah amal usaha sosial Muhammadiyah yang beralamat di Desa
Kelapagading Rt. 01 Rw. 04 Kecamatan Wangon-Banyumas
2.
Anak
asuh adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu diterima oleh
Panti Asuhan Al Maa’uun melalui proses seleksi untuk dibimbing, diasuh, dibina
dan di beri pengajaran.
3.
Pengasuh
adalah suami dan istri yang ditunjuk oleh Panti Asuhan Al Maa’uun dengan
prosedur tertentu untuk membimbing, membina, mendidik dan melatih anak asuh dipanti
asuhan al maa’uun
4.
Kepala Panti adalah sesseorang yang mengepalai kepengurusan panti asuhan al
maa’uun
5.
Area
yang di maksud adalah lingkungan Panti Asuhan Al Maa’uun Pimpinan Cabang
Muhammadiyah Wangon.
6.
Diwajibkan
adalah ketentuan yang harus dilaksanakan pengasuh karena syariat dan tata
tertib panti
7.
Diharuskan
adalah ketentuan yang harus dilaksanakan pengasuh karena tata tertib panti.
8.
Ditekankan
adalah ketentuan yang sedapat mungkin dilakukan oleh pengasuh.
9.
Dianjurkan
adalah ketentuan yang sebaiknya untuk
dilaksanakan karena adanya keutamaan.
10.
Dilarang
adalah ketentuan yang seharusnya ditinggalkan, baik karena syara’ atau tata tertib panti.
11.
K7
adalah ( kebersihan , keindahan,
kerapian , kenyamanan, keamanan, ketertiban , dan kekeluargaan.
BAB II
IBADAH
Shalat
1.
Pengasuh
wajib menjalankan shalat lima waktu.
2.
Pengasuh
diwajibkan menyelenggarakan solat lima waktu di masjid panti al maa’uun
3.
Pengasuh
diwajibkan melaksanakan sholat lima waktu dengan berjama’ah bersama anak asuh
4.
Pengasuh
diharuskan mengatur anak asuh untuk berada didalam masjid sebelum adzan
dikumandangkan
5.
Pengasuh
diharuskan membuat jadwal imam sholat
6.
Pengasuh
diharuskan mengontrol dan mengatur anak
asuh untukmembersihkan dan merapihkan tempat wudlu dan tempat sholat baik
sebelum maupun sesudah sholat dilaksanakan.
7.
Pengasuh
mewajibkan anak asuh untuk berdzikir setiap selesai sholat fardu.
8.
Pengasuh
diharuskanmembuat peraturan bagi anak asuhuntuk mendirikan sholat sunnat
(fajar, dhuha, rowatib, qobliyah-ba’diyah, tahajud, tahyatul masjid, witir )
9.
Pengasuh
wajib berkordinasi dengan pengurus panti (kepala panti) jika ada halangan atau
masalah yang berkaitan dengan ibadah sholat
Pasal 4
Puasa
1.
Pengasuh
diwajibkan mengatur dan mengontrol anak asuh dalam melaksanakan shiyam romadhon
2.
Pengasuhdiharuskan
mengatur dan mengontrol anak asuhuntukmengamalkan puasa sunnat ( senin – kamis,
daud, arofah, asysyuro) sesuai dengan tuntunan Rosululloh kecuali yang berhalangan.
3.
Pengasuh
wajib berkordinasi dengan kepala panti berkaitan dengan buka dan sahur puasa.
Pasal
5
Tahfizh
Qur’an
1.
Pengasuh
diwajibkan mengajari anak asuh untuk membaca Qur’an
2.
Pengasuh
diwajibkan mendidik anak asuh agar merawat Al Qur’an dengan baik
3.
Pengasuh
diwajibkan mengatur, mengontrol dan mendidik anak asuh dalam pelajaran tahfizh
dan tahsin.
4.
Pengasuh
diharuskan memandu anak asuh untuk menghatamkan al –qur’an minimal satu kali
dalam satu semester.
5.
Pengasuh
diharuskan memandu anak asuh untuk membaca al –quran minimal 10 menit sebelum
atau sesudah sholat 5 waktu.
BAB 3
AKHLAQ
Pasal
6
Adab
Sopan Santun
1.
Pengasuh
diwajibkan mengajari anak asuh tentang adab dan sopan santun
2.
Pengasuh
diwajibkan menanamkan rasa syukur dan jujur kepada anak asuh
3.
Pengasuh
diwajibkan menyidak asrama, tempat tidur, almari, kamar mandi dan semua hal
yang berkaitan dengan anak asuh untuk mencegah anak asuh melakukan kemaksiatan
4.
Pengasuh
diwajibkan menumbuhkan hubungan yang nyaman bagi anak asuh
5.
Pengasuh
diwajibkan menerima dan melayani tamu panti asuhan dengan baik
6.
Pengasuh
diwajibkan menumbuhkan hubungan yang nyaman dengan pengurus
7.
Pengasuh
dilarang berbuat dzolim dan aniaya
8.
Pengasuh
diwajibkan bersikap jujur dan amanah
9.
Pengasuh
diharuskan mewujudkan 7K di area panti asuhan
Passal
7
Pakaian
Islami
1.
Pengasuh
diwajibkan mengingatkananak asuh mengenakan pakaian yang menutup aurat
2.
Pengasuh
diwajibkan mengingatkan anak asuh untuk memakai almamater dan sarung ketika
diluar area panti asuhan
3.
Pengasuh
diwajibkan mengontrol pakaian anak asuh saat tidur agar menggunakan atau memakai
celana panjang ketika tidur
4.
Pengasuh
diwajibkan mengatur dan mengontrol pakaian anak asuh, jika yang bersih anak
asuh diperinthkan untuk merapihkan ke almari dan jika yang kotor anak asuh
diperintahkan untuk segera mencuci
Pasal
8
Adab Makan
1.
Pengasuh
diwajibkan mengontrol anak asuh saat makan dan memastikan anak asuh mengamalkan
adab makan dan minum sesuai dengan tuntunan Rosululloh SAW
2.
Pengasuh
diwajibkan mengatur dan mengontrol pembagian makanan kepada anak asuh pada
waktu dan tempat yang ditentukan dengan memperhatikan syari’at islam.
3.
Pengasuh
diwajibkan melarang anak asuh membeli makanan /minuman diluar tempat dan waktu
yang ditentukan oleh pihak pengurus
4.
Pengasuh
diharuskan mengatur anak asuh untuk membereskan peralatan makan dan tempat
makan
5.
Pengasuh
dianjurkan untuk ikut menjaga peralatan dan perlengkapan makan
Pasal
9
Makanan
dan Masakan
1.
Pengasuh diwajibkan membuat perencanaan
anggaran belanja
bahan makanan dan dilaporkan kepada kepala panti
2.
Pengasuh diwajibkan membuat perencanaan menu makan anak asuh berkordinasi dengan
kepala panti dengan memperhatikan prinsip 4 sehat 5 sempurna
3.
Pengasuh diwajibkan membuat perencanaan
kebutuhan bahan makanan ?
4.
Pengasuh diwajibkan melaporkan penerimaan bahan
makanan kepada kepala
panti
5.
Pengasuh diwajibkan untuk memperhatikan
prinsip hidup sehat dalam proses pengolahan makanan
6.
Pengasuh diharuskan memegang prinsip
keadilan dalam sistem pembagiandan penyajian
bahan makanan untuk anak asuh
7.
Pengasuh diharuskan melaporkan stok
bahan makan kepada kepala panti dan bendahara
8.
Pengasuh diharuskan berkordinasi
apabila ada kelebihan bahan makanan yang harus segera di habiskan bisa di bagi
atau dijual
BAB 4
PENDIDIKAN
DAN PENGAJARAN
Pasal 10
Proses
Kegiatan Belajar Mengajar
1.
Pengasuh
diwajibkan membuat jadwal pembelajaran untuk anak asuh dan berkordinasi dengan kepala panti dan para
asatid
2.
Pengasuh
diwajibkan mendisiplinkan anak asuh dalam mentaati jadwal pembelajaran
3.
Pengasuh
diwajibkan menekankan adab mencari ilmu kepada anak asuh
4.
Pengasuh
diperbolehkan untuk membuat kegiatan pembelajaran di luar lingkungan panti
terlebih dahulu berkordinasi dengan kepala panti
5.
Pengasuh
diwajibkan mengontrol, mengatur, memantau dan membantu kegiatan belajar anak
asuh baik materi pelajaran sekolah maupun materi pelajaran panti
6.
Pengasuh
diwajibkan mengisi kekosongan jam pelajaran panti apabila ustad dari luar panti
berhalangan hadir
7.
Pengasuh
diwajibkan mengatur dan memerintahkan anak asuh untuk menyiapakan diri5 menit sebelum
pelajaran dimulai
8.
Apabila
ada undangan, kegiatan atau kejadian tertentu di masyaraat yang terjadi dan
berkaitan dengan panti maka pengasuh diharuskan mendahulukan hal tersebut
meskipun waktunya berbarengan dengan jadwal pembelajaran, dan pengasuh
diwajibkan mengatur ulang jadwal dan menyesuaikan dengan waktu yang ada
9.
Pengasuh
diharuskan memantau perkembangan anak asuh di sekolah
10.
Pengasuh
diwajibkan mengurusi kebutuhn sekolah anak asuh dengan selalu berkordinasi
dengan kepala panti dan bendahara
Pasal 11
Buku
Pelajaran,Alat Sekolah Dan buku Tahfizh
1.
Pengasuh
diwajibkan memerintahkan anak asuh untuk menjaga seluruh perlengkapan dan peralatan
sekolah anak asuh
2.
Pengasuh
diwajibkan menyidak tas sekolah, buku dan perlengkapa dan peralatan sekolah
milik anak asuh sebagai tindakan prefentif pencegahan kenakalan remaja
3.
Pengasuh
diharuskan mengontrol keberangkatan dan kepulangan sekolah anak asuh
BAB 5
KEORGANISASIAN
Pasal
12
1.
Pengasuh
diwajibkan aktif di muhammadiyah beserta organisasi otonomnya
2.
Pengasuh
diwajibkan ikut serta dan berperan akatif dikegiatan panti asuhan yang diagendakan
pengurus baik yang dilaksanakan di dalam lingkungan panti maupun di luar
lingkungan panti
3.
Pengasuh
dilarang menjadi anggota organisasi yang bertentangan dengan visi, misi dan
matan keyakinan dan cita cita hidup muhammadiyah
BAB 6
KEBERSIHAN,
KEINDAHAAN, KERAPIAN, KENYAMANAN, KEAMANAN,KETERTIBAN, KEKELUARGAAN, DAN
KESEHATAN
Pasal
13
Kebersihan
1.
Pengasuh
diharuskan menjaga kebersihan diri dan area
panti asuhan
2.
Pengasuh
diharuskan menanamkan pentingnya kebersihan kepada anak asuh
3.
Pengasuh
diharuskan menekankan anak asuh untuk menjalankan piket kebersihan dengan baik
dan istiqomah
4.
Pengasuh
diharuskan menegur anak asuh yang tidak melaksanakan piket kebersihan
5.
Pengasuh
diharuskan mengecek kebersihan asrama, tempat makan, halaman, masjid, kamar
mandi, tempat wudlu, tempat pembuangan sampah dan seluruh tempat yang berada area
panti asuhan
6.
Pengasuh
diharuskan mengecek dan mengontrol pakaian bersih dan pakaian kotor anak asuh
7.
Pengsuh
diharuskan memerintahkan anak asuh mencuci baju
8.
Pengasuh
diharuskan mengecek kebersihan kuku anak asuh
Pasal
14
Keindahan
dan Kerapihan
1.
Pengasuh
diharuskan menekankan anak asuh untuk mengatur keindahaan diri,kamar , almari,
kasur, rak sepatu, taman, dan area panti
2.
Pengasuh
diharuskan menekankan anak asuh untuk menjalankan piket kerapihan dengan baik
dan istiqomah
3.
Pengasuh
diharuskan menekankan anak asuh untuk wajib menjaga dan merawat alat-alat
kebersihan ( sapu, alat pel, sikat, ember, gayung, dsb )
4.
Pengasuh
diharuskan melarang anak asuh menulis dan corat-coret ditempat tidur, almari,
pintu, dinding/ tembok, meja ,bangku dan barang lain yang akan merusakan
keindahaan.
5.
Pengasuh
diharukan melarang anak asuh menggantungkan pakaian dan sejenisnya tidak pada
tempatnya.
6.
Pengasuh
diharuskan melarng anak asuh merendam pakaian lebih dari satu hari.
7.
Pengasuh
diharuskan mengontrol kerapihan sepatu, rambut dan baju seragam sekolah anak
asuh pada saat mau berangkat sekolah
8.
Pengasuh
diharuskan memerintahkan anak asuh untu cukur rambut apabila rambut anak asuh
sudah panjang, panjang maksimal rambut anak asuh 6 cm
Pasal
15
Kenyamanan
1.
Pegasuh
diharuskan menjaga dan memelihara kenyamanan dan keindahaan di lingkungan panti
asuhan
Pasal
16
Keamanan
dan Ketertiban
1.
Pengasuh
Ikut bertanggung jawab atas keamanan panti asuhan.
2.
Pengasuh
diwajibkan melaporkan kepada kepala pantihal hal yang diduga dapat menimbulkan
gangguan keamanan.
3.
Pengasuh
diwajibkan mengurusi kenakalan yang dilakukan anak asuh
4.
Pengasuh
diharuskan melarang orang yang tidak berkepentingan masuk ke dalam asrama anak
asuh
5.
Pengasuh
diharuskan membudayakan tertib, sopan dan ramah dalam setiap pelayanan.
Pasal
17
Kekeluargaan
1.
Pengasuh
diwajibkan menanamkan sikap kepada
anak asuh untuk menghormati pengasuh, ustad, dan pengurus serta berlaku sopan kepada
sesame teman maupun tamu
2.
Pengasuh
diwajibkan menanamkan sikap hormat-menghormati dan tolong menolong dalam
kebaikan kepada anak asuh
Pasal 18
Kesehatan
1.
Pengasuh
diharuskan menjaga kesehatan diri dan lingkungannya.
2.
Pengasuh
diwajibkan menanamkan pentingnya kesehatan bagi anak asuh
3.
Apabila
ada anak asuh sakit, pengasuh diwajibkan mengurusi dan memeriksakan ke dokter
yang ditunjuk pengurus, dan apabila sakit berlanjut segera berkordinasi dengan pengurus
BAB 7
KEUANGAN
Pasal
19
Keuangan
1.
Pengasuh
diwajibkan melaporkan kepada kepala panti dan bendaharaseluruh uang sumbangan
untuk panti asuhan
2.
Pengasuh
diwajibkan selalu berkordinasi dengan kepala panti dan bendahara berkaitan
dengan pengeluaran keuangan di luar uang saku anak asuh, kepentingan fotocopi,
bayar listrik dan spp bulanan di sekolah
3.
Pengasuh
diwajibkan mengumpulan uang sumbangan yang diberikan oleh donator kepada anak
asuh dan dimasukan sebagai pemasukan untuk panti asuhan
4.
Pengasuh
diharuskan menekankan anak asuh untuk menabung dari uang saku
BAB 8
KELUAR
PONDOK
Pasal
20
Perizinan
dan Waktu
1.
Pengasuh
diharuskan mengatur jadwal perpulangan anak asuh dengan berkordinasi dengan
kepala panti
2.
Pengasuh
diperkenankan izin ke luar panti dan berkordinasi dengan kepala panti
Pasal
21
Masa
Libur
1.
Pengasuh
diharuskan mengatur jadwal perpulangan anak asuh dan berkordinasi dengan kepala
panti
2.
Pada
saat perpulangan anak asuh, pengasuh diwajibkan memberikan surat pemberitahuan
kepada orang tua/keluarga anak asuhagar anak asuh dijemput saat perpulangan dan
diantar saat kembali ke panti
3.
Pengasuh
diharuskan menjalin komunikasi dengan keluarga anak asuh saat menjemput dan
mengantar anak asuh saat perpulangan
4.
Pengasuh
diharusskan menekankan kepada anak asuh bahawa saat perpulangan anak asuh wajib
dijemput dan diantar keluarga serta keluarga anak asuh diwajibkan untuk
silaturahim dengan pengasuh dan pengurus
BAB 9
Pasal
22
Tidur
1.
Pengasuh
diwajibkan mengontrol dan mewajibkananak asuh untuk tidur malam
selambat-lambatnya jam 22.00 kecuali ada kegiatan
2.
Pengasuh
diwajibkan mengatur tempat tidur anak asuh
3.
Pengasuh
diharuskan membangunkan anak asuh 30 menit sebelum masuk waktu sholat subuh.
4.
Pengasuh
diharuskan mengecek pakaian anak asuh supaya mereka memakai pakaian yang aman
dari terbukanya aurat saat tidur.
BAB 10
HAK
MILIK
Pasal
23
Pinjam
Meminjam Barang
1.
Pengasuh
diharuskan menekankan anak asuh untuk menjaga barang hak milik pribadi, hak
milik orang lain dan hak milik panti asuhan
2.
Pengasuh
diharuskan mengontrol dan mengecek barang milik panti yang di pakai anak asuh
dan segera untuk dikembalikan
3.
Pengasuh
diharuskan menekankan rasa tanggung jawab kepada anak asuh, dan anak asuh diwajibkan
menganti barang milik panti yang dirusaknya
4.
Pengasuh
diharuskan mengajarkan anak asuh untuk tidak memakai hak orang lain tanpa izin pemiliknya (Ghosob).
5.
Pengasuh
diharuskan mengatur perizinan kepada anak asuh berkaitan pemakaian barang barang
milik panti
6.
Pengasuh
diharuskan membuat catatan daftar inventaris milik panti
BAB 11
PENUTUP
1.
Hal-
hal yang belum diatur dalam pedoman kepengasuhan akan ip roses dan ditentukaan
sesuai dengan kebijaksanaan pengurus panti asuhan al maa’uun pimpinan cabang
muhammadiyah wangon
2.
Pedoman
kepengasuhan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di Wangon pada tanggal 28 oktober 2016
Komentar
Posting Komentar